Share
Laporan ini menyajikan kerangka kebijakan komprehensif untuk penerapan insentif fiskal dan non-fiskal guna mempercepat adopsi bangunan hemat energi dan air di Jakarta. Disusun untuk mendukung perancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru, studi ini menguraikan mekanisme strategis—termasuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), pinjaman hijau (green loans) berbunga rendah melalui Bank DKI, serta percepatan proses perizinan—untuk menyelaraskan sektor bangunan kota dengan target nasional Net Zero 2060.
Poin-poin utama meliputi:
- Strategi Insentif: Paduan rinci mengenai keringanan pajak, hibah untuk audit energi, dan manfaat non-fiskal seperti bonus Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan penghargaan untuk mendorong partisipasi sektor swasta.
- Mekanisme Disinsentif: Usulan penalti dan tarif pajak yang lebih tinggi bagi bangunan yang tidak patuh dan tidak efisien guna menegakkan standar regulasi.
- Analisis Dampak Fiskal: Proyeksi implikasi pendapatan dan manfaat ekonomi jangka panjang, memastikan keberlanjutan fiskal bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Aksi Iklim Inklusif: Fokus pada kesetaraan sosial, memastikan bahwa kemajuan bangunan hijau juga memberikan manfaat bagi populasi rentan dan rumah tangga berpenghasilan rendah.
Catatan Istilah:
- Gross Floor Area (GFA) bonuses diterjemahkan sebagai bonus Koefisien Lantai Bangunan (KLB) karena ini adalah istilah teknis yang baku dalam peraturan tata ruang di Jakarta.
- Governor Regulation diterjemahkan sebagai Peraturan Gubernur.
JudulUsulan Kerangka Kerja Insentif untuk Bangunan Hijau di Jakarta
PenulisC40 Cities in cooperation with Lestari Advisors
BahasaEnglish

